KARAWANG - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, Polsek Jatisari jajaran Polres Karawang Polda Jabar, semakin menggencarkan razia knalpot tidak sesuai sertifikasi teknis di Jatisari. Razia knalpot itu bertujuan agar saat memasuki masa pemilu, masyarakat yang ikut dalam kampanye tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai bisa memicu terjadinya gesekan antar pendukung paslon atau parpol.
Razia knalpot ini, salah satunya digelar di jalan raya depan perum bumi Cikampek baru Desa Balonggandu Kec. Jatisari. Kab. Karawang. yang menyasar para pengendara sepeda motor. Dari razia itu, tak sedikit dari pengendara sepeda motor yang terjaring razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polisi melakukan uji kebisingan di lokasi razia yang disaksikan langsung oleh para pengendara yang terjaring razia. Dari uji kebisingan itu, diperoleh hasil bahwa mayoritas knalpot yang terpasang di sepeda motor yang terjaring razia memiliki tingkat kebisingan yang mencapai hingga lebih dari 100 desibel. Padahal, menurut undang-undang, tingkat kebisingan suara dari knalpot sepeda motor yang diperbolehkan maksimal hanya 83 desibel.
Tempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro., S.H., M.M., CHRA mengatakan, penertiban knalpot ini harus semakin digencarkan, terutama di saat menjelang memasuki masa Pemilu 2024. Hal itu dilakukan lantaran pada masa kampanye akbar, diprediksi bakal terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.
“Penertiban knalpot ini kita lakukan salah satunya kita tahu bahwa sudah masuk kepada tahap kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Nanti kita tahu ada pengumpulan massa di lapangan atau tempat-tempat tertentu, ” ungkap Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro., S.H., M.M., CHRA, Rabu (07/02/2024).
Menurutnya, saat memasuki masa kampanye dan pemilu akbar, biasanya bakal melibatkan ribuan orang yang akan menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau Standar SNI, sehingga jika tidak ditertibkan dikhawatirkan bisa memicu terjadinya pergesekan atau kericuhan.
“Kita khawatirkan nanti pergeseran warga atau massa pendukung salah satu paslon atau pun parpol, dari dan menuju ke lokasi kampanye itu menggunakan kendaraan roda dua, yang kita khawatirkan apabila mereka menggunakan kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau Standar SNI ini tentunya akan memicu gesekan, bisa timbul konflik antara massa pendukung, saling geber-geber, saling panas-panasin. Itu yang kita khawatirkan imbas dari pada penggunaan knalpot bising itu, ” imbuhnya.
Dalam kurun waktu dua minggu melakukan razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau Standar SNI, Polsek Jatisari telah berhasil melakukan penegakkan hukum berupa surat tilang kepada puluhan pengendara. “Jauh-jauh hari sebelum masuk ke dalam masa kampanye rapat umum, kita sudah mensosialisasikan agar pada nantinya mereka tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau Standar SNI tersebut, demikian, ” pungkasnya.
Dengan semakin gencarnya razia knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini, diharapkan pada saat masa kampanye atau pemilu nanti, bisa berjalan dengan tertib dan lancar tanpa terjadi gesekan ataupun kerusuhan
Kegiatan razia tersebut dipimpin Kapolsek Jatisari Kompol H. Bambang Sumitro, S.H., M.M., CHRA dengan kekuatan dilapangan sebagai berikut 7 personil Polsek Jatisari, 1 Personil Koramil 0407/Jatisari dan 1 Personil Sat Pol PP Jatisari. Polres Pangandaran, Polres Purwakarta, Polrestabes Bandung, Hasil yang di dapat dari kegiatan tersebut diatas, kami menindak 4 (Empat) unit sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara kami berikan STP dan agar segera mengganti knalpot dgn knalpot standar, barang bukti R2 Knalpot diamankan di mapolsek Jatisari.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono